"SEJARAH DIWAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ melaksanakan puasa hari 'Asyura' (10
Muharam) lalu memerintahkan (para sahabat) untuk melaksanakannya pula. Setelah
Allah mewajibkan puasa Ramadhan, maka puasa hari 'Asyura ditinggalkan. Dan
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhu tidaklah melaksanakan puasa hari 'Asyura
kecuali bila bertepatan dengan hari-hari puasa yang biasa dikerjakannya."
(HR. Imam Bukhari)
Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :
1. Puasa Ramadhan mempunyai proses dan sejarah hingga
akhirnya puasa tersebut diwajibkan atas umat Muslim.
2. Sebelum puasa Ramadhan disyari'atkan, Nabi ﷺ dan para sahabat telah melaksanakan puasa
'Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram.
3. Menurut Jumhur ulama' termasuk ulama' mazhab Syafi'i,
tidak ada puasa wajib bagi umat Muslim sebelum disyari'atkannya puasa Ramadhan.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, sebelum disyari'atkannya puasa Ramadhan,
puasa 'Asyura wajib dilakukan umat Muslim. Sementara menurut Atha' bin Abi
Rabi'ah, puasa yang diwajibkan sebelum ada pensyari'atan puasa Ramadhan adalah
puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan-bulan Hijriyah, tanggal 13, 14, dan 15).
4. Setelah ada syari'at yang mewajibkan puasa Ramadhan,
yaitu pada tahun kedua Hijriyah, maka hanya puasa Ramadhan-lah yang wajib
dilakukan.
5. Pensyari'atan puasa Ramadhan ini juga melalui beberapa
tahapan. Pada mulanya, puasa Ramadhan meskipun wajib, namun umat Muslim boleh
memilih, antara melakukam puasa atau membayar fidyah, seperti yang terdapat
dalam surah Al-Baqarah ayat 184, meskipun tetap diingatkan bahwa memilih untuk
berpuasa adalah lebih baik.
6. Setelah periode pertama, maka kemudian puasa Ramadhan
wajib dilakukan oleh semua Muslim yang mampu dan tak ada udzur. Akan tetapi
kewajiban ini terbilang cukup berat, karena puasa dilakukan semenjak seseorang
tidur malam hingga waktu Maghrib keesokan harinya. Artinya, seseorang yang
sudah tidur pada malam hari, tidak boleh lagi makan, minum, dan berhubungan
suami istri sampai waktu Maghrib keesokannya. Hal ini membuat beberapa sahabat
merasa berat melakukannya. Bahkan sampai ada sahabat yang pingsan karena belum
makan (berbuka), namun ia sudah tertidur karena kelelahan bekerja. Ia harus
menahan makan dan minum lagi sampai malam berikutnya.
7. Akhirnya, turunlah pensyari'atan puasa Ramadhan yang
lebih ringan, yaitu melakukan puasa semenjak terbit fajar hingga masuk waktu
Maghrib. Artinya, pada malam hari, umat Muslim dibolehkan makan, minum dan
berhubungan suami istri. Hal ini disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
Begitulah fase-fase pensyari'atan puasa Ramadhan. Semoga kita umat Muslim dapat
melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini dengan baik, bahkan lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya. Aaamiin...
Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :
1. Syari'at puasa telah diwajibkan atas umat nabi-nabi
terdahulu sebelum Nabi Muhammad ﷺ.
Menurut riwayat umat Nabi Nuh as. berpuasa selama 1 tahun dan 1 tahun tidak puasa,
dan berbeda lagi syari'at puasa umat Nabi Ibrahim as. berpuasa selama 6 bulan
dan 6 bulan tidak puasa, sedangkan syari'at puasa umat Nabi Daud as. juga
berbeda lagi, sehari berpuasa dan sehari lagi tidak berpuasa;
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ ۙ ۞
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa." (QS. Al-Baqarah/2: 183)
2. Pensyari'atan puasa Ramadhan umat Nabi Muhammad ﷺ yang lebih ringan, yaitu melakukan puasa
semenjak terbit fajar hingga masuk waktu Maghrib. Artinya, pada malam hari,
umat Muslim dibolehkan makan, minum dan berhubungan suami istri;
اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمْ وَاَنْـتُمْ لِبَاسٌ
لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْــئٰنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا
کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ
الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ
اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْـتُمْ
عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ
كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۞
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur
dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi
mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi
Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas
bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka
ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar
mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah/2: 187)
وَاللّٰهُ أَعلَمُ بِالصَّوَابِ...
Semoga kita senantiasa dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan
dimudahkan untuk beramal sholih, karena hanya Allah-lah yang memberi taufiq dan
hidayah. Aamiin...
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan lahir-batin,
kesehatan, kemampuan, kesabaran dan keikhlasan dalam menjalani seluruh
rangkaian ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini. Mudah-mudahan shaum/puasa kita dan
semua amal ibadah kita diterima dan diridhoi oleh Allah SWT. Aaamiin Ya
Mujiibas Saa-iliin...
"SEJARAH
DIWAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN”
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ
عَنْهُمَا قَالَ، صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُورَاءَ
وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ وَكَانَ عَبْدُ اللّٰهِ
لَا يَصُومُهُ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمَهُ. (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ melaksanakan puasa hari 'Asyura' (10
Muharam) lalu memerintahkan (para sahabat) untuk melaksanakannya pula. Setelah
Allah mewajibkan puasa Ramadhan, maka puasa hari 'Asyura ditinggalkan. Dan
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhu tidaklah melaksanakan puasa hari 'Asyura
kecuali bila bertepatan dengan hari-hari puasa yang biasa dikerjakannya."
(HR. Imam Bukhari)
Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :
1. Puasa Ramadhan mempunyai proses dan sejarah hingga
akhirnya puasa tersebut diwajibkan atas umat Muslim.
2. Sebelum puasa Ramadhan disyari'atkan, Nabi ﷺ dan para sahabat telah melaksanakan puasa
'Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram.
3. Menurut Jumhur ulama' termasuk ulama' mazhab Syafi'i,
tidak ada puasa wajib bagi umat Muslim sebelum disyari'atkannya puasa Ramadhan.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, sebelum disyari'atkannya puasa Ramadhan,
puasa 'Asyura wajib dilakukan umat Muslim. Sementara menurut Atha' bin Abi
Rabi'ah, puasa yang diwajibkan sebelum ada pensyari'atan puasa Ramadhan adalah
puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan-bulan Hijriyah, tanggal 13, 14, dan 15).
4. Setelah ada syari'at yang mewajibkan puasa Ramadhan,
yaitu pada tahun kedua Hijriyah, maka hanya puasa Ramadhan-lah yang wajib
dilakukan.
5. Pensyari'atan puasa Ramadhan ini juga melalui beberapa
tahapan. Pada mulanya, puasa Ramadhan meskipun wajib, namun umat Muslim boleh
memilih, antara melakukam puasa atau membayar fidyah, seperti yang terdapat
dalam surah Al-Baqarah ayat 184, meskipun tetap diingatkan bahwa memilih untuk
berpuasa adalah lebih baik.
6. Setelah periode pertama, maka kemudian puasa Ramadhan
wajib dilakukan oleh semua Muslim yang mampu dan tak ada udzur. Akan tetapi
kewajiban ini terbilang cukup berat, karena puasa dilakukan semenjak seseorang
tidur malam hingga waktu Maghrib keesokan harinya. Artinya, seseorang yang
sudah tidur pada malam hari, tidak boleh lagi makan, minum, dan berhubungan
suami istri sampai waktu Maghrib keesokannya. Hal ini membuat beberapa sahabat
merasa berat melakukannya. Bahkan sampai ada sahabat yang pingsan karena belum
makan (berbuka), namun ia sudah tertidur karena kelelahan bekerja. Ia harus
menahan makan dan minum lagi sampai malam berikutnya.
7. Akhirnya, turunlah pensyari'atan puasa Ramadhan yang
lebih ringan, yaitu melakukan puasa semenjak terbit fajar hingga masuk waktu
Maghrib. Artinya, pada malam hari, umat Muslim dibolehkan makan, minum dan
berhubungan suami istri. Hal ini disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
Begitulah fase-fase pensyari'atan puasa Ramadhan. Semoga kita umat Muslim dapat
melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini dengan baik, bahkan lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya. Aaamiin...
Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :
1. Syari'at puasa telah diwajibkan atas umat nabi-nabi
terdahulu sebelum Nabi Muhammad ﷺ.
Menurut riwayat umat Nabi Nuh as. berpuasa selama 1 tahun dan 1 tahun tidak puasa,
dan berbeda lagi syari'at puasa umat Nabi Ibrahim as. berpuasa selama 6 bulan
dan 6 bulan tidak puasa, sedangkan syari'at puasa umat Nabi Daud as. juga
berbeda lagi, sehari berpuasa dan sehari lagi tidak berpuasa;
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ ۙ ۞
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa." (QS. Al-Baqarah/2: 183)
2. Pensyari'atan puasa Ramadhan umat Nabi Muhammad ﷺ yang lebih ringan, yaitu melakukan puasa
semenjak terbit fajar hingga masuk waktu Maghrib. Artinya, pada malam hari,
umat Muslim dibolehkan makan, minum dan berhubungan suami istri;
اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمْ وَاَنْـتُمْ لِبَاسٌ
لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْــئٰنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا
کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ
الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ
اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْـتُمْ
عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ
كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۞
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur
dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi
mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi
Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas
bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka
ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar
mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah/2: 187)
وَاللّٰهُ أَعلَمُ بِالصَّوَابِ...
Semoga kita senantiasa dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan
dimudahkan untuk beramal sholih, karena hanya Allah-lah yang memberi taufiq dan
hidayah. Aamiin...
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan lahir-batin,
kesehatan, kemampuan, kesabaran dan keikhlasan dalam menjalani seluruh
rangkaian ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini. Mudah-mudahan shaum/puasa kita dan
semua amal ibadah kita diterima dan diridhoi oleh Allah SWT. Aaamiin Ya
Mujiibas Saa-iliin...
Komentar
Posting Komentar