عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ (مُتَّفَقٌ عليهِ)
Dari Abū Ayyub radhiallahu 'anhu , bahwasanya Rasulullah berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun satu arah dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik di antara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” ( [1] )
Para pembaca yang dirahmati Allah . sungguh syari'at Islam adalah syariat yang indah, syariat yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan. Allah telah berfirman:
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudar karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu (yg berseliih) Dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat ( QS. Al-Hujurat : 10 )
Banyak sekali hadis-hadis yang menjadi tanggung jawab mukmin untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya. Di antara kewajiban seorang mukmin terhadap saudaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjawab salam apabila saudaranya memberikan salam.
2. Memenuhi undangan saudaranya.
3. Menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
4. Menghadirkan, menyalatkan, dan mengantarkan ke pekuburan jika saudaranya meninggal.
5. Memberikan nasihat kepada saudaranya yang meminta nasihat.
6. Mencintai untuk saudaranya karena ia mencintai itu untuk dirinya sendiri.
Selain perkara-perkara yang diperintahkan untuk menjaga keutuhan tali persaudaraan, syariat Islam juga melarang perkara-perkara yang dapat merusak keutuhan tali persatuan tersebut. Misalnya, Rasulullah SAW bersabda ;
وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ
“Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya. Janganlah seseorang melamar di lamaran saudaranya.” ( [2] )
وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا
“Dan janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci.” ( [3] )
Dan masih banyak lagi larangan-larangan Rasulullah yang tujuannya agar persatuan di antara kaum muslimin dapat terjaga dengan baik. Bahkan dalam Al-Qurān Allah berfirman,
....ةلا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا....
“Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan di antara kalian dan janganlah saling menggunjing sebagian yg lain.” ( QS. Al-Hujurat:12)
Dan juga,
.....ولاتلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب، بئس الا سم الفسوق بعد الإيمان، ومن لم يتب فأولئك هم الظالمون
“Janganlah kamu saling mencela satu sama lain,dan jangan saling memanggil dg gelar-gelar yang buruk,sebuuruk buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah beriman, dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang orang yang zalim.” ( QS. Al-Hujurat:11)
Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Rasulullah bersabda,
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian percaya. Dan kalian tidak akan percaya kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian.” ( [4] )
Berdasarkan ringkasan tadi, diketahui bahwa praktik haji (memboikot) seorang muslim bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, sebagai manusia kadang-kadang kita dikuasai hawa nafsu, terkadang bermasalah dengan saudaranya, maka dia marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.
Dalam kondisi seperti itu, syariat mengizinkan seorang muslim untuk mendiamkan/ menghajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya itu atau memboikot saudaranya itu. Namun waktu yang diizinkan hanya 3 hari saja.
Hal ini menunjukkan bahwa syari'at memperhatikan kondisi kejiwaan manusia yang apabila marah sulit untuk reda, memaafkan, dan melupakan begitu saja. membutuhkan waktu/proses agar segala bentuk itu reda dan hilang sehingga kembali ke keadaan normal, bisa menerima, dan memaafkan kesalahan saudaranya.
Oleh karena itu syari'at memberikan kesempatan baginya untuk melampiaskan atau membiarkan jiwanya emosi tetapi hanya selama 3 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban tanpa melihat tali persaudaraan dengan saudaranya sesama muslim.
Maka dari itu Rasulullah mengharamkan seseorang meng- hajr saudaranya lebih dari 3 hari. Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 hari.” Dengan demikian, apabila haji dilakukan lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.
Sehingga setelah 3 hari, doa orang muslim yang tadinya saling mendiamkan harus sudah saling memaafkan dan bergaul seperti biasa lagi. Bahkan diberikan pujian, bagi siapa saja yang memulai untuk menyapa saudaranya untuk menyelesaikan haji tersebut. Disebutkan oleh Rasulullah , “Yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan salam.”
Mengapa hal ini berasal dari Rasulullah? Karena orang yang memecahkan kebuntuan hubungan dengan memulai memberi salam dan menyapa berarti telah mengalahkan emosi dan egonya (keangkuhan jiwanya). Bisa jadi hal seperti itu ia lakukan setelah terjadi pergumulan yang dahsyat di dalam hati, seperti,
“Saya yang lebih tua, dia yang masih muda,”
“Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya.”
Kebanyakan orang akan melakukan egonya ketika terjadi. Bahkan pada saat itu setan pasti hadir untuk memanaskan-manasi keadaan. Karenanya, kebanyakan orang akan mengatakan “Saya yang benar, dia yang salah.” Maka sungguh terpuji orang yang berlaku sebaliknya, memulai memberi salam dan meninggalkan egonya.
Apakah seseorang akan mengikuti hawa nafsu dan keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (menjadi yang terbaik) di sisi Allah ? Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allah , di antara dia dengan saudaranya, maka dialah yang memulai memberi salam kepada saudaranya.
Pembaca yang dirahmati Allah . Para ulama berikhtilaf tentang bagaimana menyelesaikan haji . Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, “Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam, maka haji dianggap telah berakhir.” Dengan demikian mereka sudah dari yang diharamkan Rasulullah . Inilah pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah berkata, “ Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam .”
Namun sebagian ulama mengatakan, “Tidak cukup hanya dengan memberikan salam. Dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram kecuali jika kembali ke kondisi seperti sediakala.” Artinya, percuma kalau dia memberi salam tetapi wajah muram atau jengkel. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Tidak, haji tidak berakhir, kecuali setelah dia kembali seperti sedia kala”; yaitu senyum dengan hati yang bersih dan tidak ada dendam dan dendam.
Allahu a'lam bish-shawāb , pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sediakala ini bukan perkara yang ringan, bahkan mungkin sangat susah. Seperti kata sebagian orang, “Kalau sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi. Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali.”
Oleh karenanya, Wallahu a'lam bish-shawāb , pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama, yaitu cukup jika dia memberi salam, maka haji tersebut berakhir dan dia telah keluar dari yang diharamkan Rasulullah .
Ingatlah firman Allah ,
و لا تستوى الحسنة ولا السيئة، ادفع با التي هي أحسن فإذا الذي بينك وبينه عدا وة كأنه ولي حميم.
وما يلقاها إلا الذين صبروا، وما يلقاها إلا ذو حظ عظيم
“Dan tiidaklah sama antara kebaikan dan kejahatan , Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang terbaik. Sehingga orang yang ada rasa peusuhan antara kamu Dan dia akan seperti teman Yang setia.
Dan (sifat² Yang baik itu) tidak di anugrahkan, kecuali kepada orang² Yang sabar Dan tidak di anugrahkan kdcuali kepada orang² yg mempunyai keberuntungan besar.” ( QS. Fushilat : 34-35 )
Ini merupakan pujian yang istimewa dari Allah bagi orang yang mampu mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam dia yang salah atau saudaranya yang salah. Hal demikian tentu sesuatu yang mudah. Maka orang yang bisa melakukannya adalah orang yang telah mendapatkan yang besar seperti firman Allah di atas.
Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari perkara tercela tersebut.
Wallahu a'lam bish-shawāb
Komentar
Posting Komentar