Keutamaan Ilmu dan Fiqih
"Mencari ilmu itu di wajibkan bagi setiap muslim laki laki dan perempuan" (Misalnya mempelajari ilmu tentang keesaan Allah subhanahu wa taala beserta sifat-Nya,ilmu tentang thaharah,shalat yakni ilmu ibadah).
Ketahuilah...sesungguh nya orang islam itu tidak wajib mengetahui semua ilmu secara wajib ain. Akan tetapi yang di wajib kan bagi orang islam adalah mencari ilmu yang berhubungan dengan keperluan manusi dalam kehidupan. (Misalnya kufur,iman,shalat,zakat dan lain lain). Sebagaimana telah di katakan oleh sebagian Ulama' :"Seutama - utama ilmu adalah ilmu keadaan dan seutama - utama amal adalah menjaga daripada keadaan,jangan sampai tersia-siakan,apalagi rusak."
Orang islam juga diwajibkan mencari ilmu tentang keadaan yang telah dan akan terjadi,(misal nya dalam keadaan sehat atau sakit dan sedang dalam perjalanan maupun di rumah).
Karena setiap orang islam itu wajib mengerjakan shalat. Maka diwajibkan pula mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan shalat,(misalnya,syarat dan rukunnya), agar dapat memenuhi kewajiban shalat tersebut secara sah. Oleh sebab itu,mempelajari ilmu tentang shalat itu wajib.
Suatu sarana untuk mengerjakan fardu itu adalah fardu,(contohnya: berwudhu untuk shalat).
Demikian juga (wajib) mengetahui (melaksanakan) puasa dan zakat apabila telah mempunyai harta benda,mengetahui (melaksanakn) haji apabila telah mampu syarat-syarat nya. Dan mengetahui ilmu jual beli apabila dia seorang pedagang.
Komentar
Posting Komentar